Mendefinisikan fundamentalisme ternyata tidak mudah. Ada
beragam persoalan berkaitan dengan kerangka perumusannya.
Salah satunya adalah kriteria. Hal inilah yang menjadikan sulit
untuk menentukan siapa dan mengapa sebuah kelompok masuk
dalam kategori fundamentalisme. Maka, definisi yang baik tentang
fundamentalisme pun menjadi rumit.
Kerumitan definisi fundamentalisme disebabkan oleh
beberapa faktor. Pertama, definisinya yang sering kabur dan
memang sengaja makna yang sesungguhnya dikaburkan.
Kekaburan ini menunjukkan bahwa fundamentalisme merupakan
Fundamentalisme Islam: Kerangka Teologis Dan Sosiologis 27
sesuatu yang problematik. Setiap kali orang membicarakan
tentang “fundamentalisme” agama biasanya mengacu pada
pengalaman-pengalaman yang pernah terjadi di negara-negara
lain, baik di Timur Tengah, Afrika, Asia Tenggara, Amerika, dan
Eropa. Rujukan lain yang digunakan adalah “fundamentalisme”
dalam Kristen ataupun Katolik. Implikasinya, fundamentalisme,
khususnya dalam Islam, dianggap tidak pernah ada. Istilah
fundamentalisme hanya ada dalam agama selain Islam, seperti
Kristen, Katolik atau Yahudi.
Kedua, istilah fundamentalisme memiliki tafsir sangat
longgar dan sangat sosiologis, tetapi tidak jarang menjadi tafsir
yang sangat idiologis dan teologis. Fundamentalisme diartikan
sebagai gerakan keagamaan yang mengacu pada pemahaman dan
praktik-praktik zaman salaf (zaman Nabi dan sahabat) dengan
berdasarkan al-Qur’an dan Hadis Nabi. Ditinjau dari perspektif
ini, fundamentalisme sebenarnya biasa saja. Namun menjadi tidak
biasa ketika fundamentalisme sering kali dihubung-hubungkan
dengan problem kemasyarakatan umat beragama saat mereka
lebih tertarik menggunakan cara-cara pemaksaan, kekerasan,
menyalahkan pihak lain dan mengklaim pihaknyalah yang paling
benar. Fundamentalisme pada akhirnya menjadi kosakata agama
yang negatif, karena agama tampaknya dipahami serba tunggal,
monolog, keras, mengancam, dan penuh kekerasan, bahkan
bunuh-bunuhan atas nama Tuhan (Zuly Qodir, 2004: 35).
Walaupun memang rumit secara definitif namun definisi
haruslah tetap dibuat. Sebab, dengan definisi akan diperoleh
deskripsi yang memberikan gambaran tentang sebuah konsep.
Demikian juga halnya dengan fundamentalisme. Definisi fundamentalisme akan memberikan konsepsi secara lebih jelas mengenai
apa yang dimaksud dengan fundamentalisme.
Secara etimologis, istilah fundamentalisme berasal dari kata
fundamen, yang berarti dasar. Sedangkan secara terminologis,
fundamentalisme adalah rankaian pemikiran keagamaan yang
cenderung menafsirkan teks-teks keagamaan secara rigid dan
literalis (Mahmud Amin al-Alim, 1993: 10).
Perspektif berbeda diberikan Bassam Tibi. Tibi tidak mengaitkan fundamentalisme dengan agama tertentu, tetapi melihat
fundamentalisme dalam era kontemporer sebagai bentuk ekspresi
idiologis. Menurut Bassam Tibi, fundamentalisme merupakan
gejala idiologis yang muncul sebagai respon atas problem-problem
globalisasi, fragmentasi, dan benturan peradaban. Namun
dalam perkembangan selanjutnya, agitasi fundamentalisme
mengakibatkan kekacauan di seluruh dunia (Bassam Tibi, 2000: 8).
Menyimak dinamika pemaknaan terhadap fundamentalisme
sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat dipahami bahwasanya
istilah fundamentalisme tidak hanya terjadi pada agama tertentu.
Pelabelan fundamentalisme terhadap gerakan Islam semata seperti
yang sekarang terstigma merupakan suatu hal yang tidak tepat.
Sebab, fundamentalisme dapat berlaku pada semua agama. Dalam
agama Hindu, Budha, atau Kong Hu Chu, juga terdapat kelompok
fundamentalis, yaitu mereka yang menolak butir-butir nilai liberal,
saling membunuh atas nama agama, dan berusaha membawa halhal yang sakral ke urusan politik dan negara (Karen Armstrong,
2002a: x).
Adapun karakteristik yang menonjol pada fundamentalisme
adalah skripturalisme (kitâbiy), yakni keyakinan secara harfiah
terhadap kitab suci yang merupakan firman Tuhan dan dianggap
tidak ada kesalahan (Richard T. Anton, 2003: 41). Keyakinan
semacam inilah yang kemudian dikembangkan menjadi
gagasan dasar bahwa suatu agama harus dipegang secara kokoh
Fundamentalisme Islam: Kerangka Teologis Dan Sosiologis 29
dalam bentuknya yang literal dan bulat tanpa kompromi, tanpa
pelunakan, tanpa reinterpretasi, dan pengurangan. Gagasan
dasar ini dibingkai dalam kerangka metodologi yang kemudian
melahirkan beberapa prinsip. Pertama, oposisionalisme (almu’aridhah). Oposisionalisme ini merupakan bentuk perlawanan
terhadap ancaman yang dianggap membahayakan eksistensi
agama, baik dalam bentuk modernitas, sekularisasi, maupun
tata nilai Barat. Acuan atau tolok ukur untuk menilai tingkat
ancamannya adalah kitab suci.
Kedua, penolakan terhadap hermeneutika. Penolakan ini
disebabkan karena mereka meyakini bahwa teks suci harus
dipahami secara literal sebagaimana bunyinya. Alasannya karena
nalar dipandang tidak mampu memberikan interpretasi yang
tepat terhadap teks. Bahkan pada teks-teks yang satu sama lain
saling bertentangan maknanya, nalar tidak dibenarkan melakukan
semacam kompromi dan menginterpretasikan ayat-ayat tertentu.
Ketiga, penolakan terhadap pluralisme dan relativisme.
Pluralisme dinilai sebagai pemahaman yang keliru terhadap teks
kitab suci. Pemahaman dan sikap keagamaan yang tidak selaras
dengan pandangan mereka merupakan bentuk dari relativisme
keagamaan, terutama yang muncul tidak hanya dari intervensi
nalar terhadap teks kitab suci, tetapi lebih karena perkembangan
sosial kemasyarakatan yang telah lepas dari kendali agama.
Keempat, penolakan terhadap perkembangan historis dan
sosiologis. Perkembangan historis dan sosiologis telah membawa
manusia semakin jauh dari doktrin literal kitab suci. Kaum fundamentalis berpendapat bahwa seharusnya masyarakat yang
harus menyesuaikan perkembangannya dengan teks kitab suci,
bukan sebaliknya di mana teks atau penafsirannya yang mengikuti perkembangan masyarakat. Pada perspektif inilah kaum
30 Islam Dan Dialektika Sosial
fundamentalis itu bersifat ahistoris dan asosiologis. Mereka
bertujuan untuk kembali kepada bentuk masyarakat ideal yang
dipresentasikan pada zaman kaum salaf. Masyarakat ideal tersebut
mereka anggap sebagai pengejawantahan kitab suci secara
sempurna (Azyumardi Azra, 1993: 18-19).
syarh : Dialetika pemikiran islam ; selayang pandang fundamentalisme
wallahu a'lam bish showab
-billqishofc
Komentar
Posting Komentar